BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat (BPK Manokwari) beroperasi berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara di wilayah Papua Barat. Berikut adalah dasar hukum utama yang menjadi landasan operasional BPK Manokwari:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
- Pasal 23E Ayat (1): Menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Pasal 23E Ayat (2): Menyatakan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
- Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemeriksaan yang dilakukan oleh perwakilan BPK di setiap provinsi, termasuk Papua Barat. BPK Manokwari dibentuk berdasarkan peraturan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan dan pelaporan keuangan negara yang harus diaudit oleh BPK. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi BPK Manokwari untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah yang bersumber dari APBN dan APBD.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
- Mengatur tentang sistem perbendaharaan negara, kewajiban penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah, serta pengawasan terhadap penggunaan dana APBN dan APBD. Undang-undang ini menjadi landasan bagi BPK Manokwari dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
- Menyusun tata cara dan prosedur pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK, termasuk pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Manokwari. Undang-undang ini mengatur mekanisme laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.
6. Peraturan BPK RI dan Peraturan Pemerintah lainnya:
- BPK juga mengeluarkan berbagai peraturan teknis dan standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Manokwari. Peraturan-peraturan ini menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam pemeriksaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dasar hukum ini memberikan legitimasi kepada BPK Manokwari untuk menjalankan tugasnya dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara di Provinsi Papua Barat, serta memastikan bahwa anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.